• Privacy Policy

Education Center

Education Center blog merupakan salah satu dari sekian banyak blog yang menyajikan berbagai informasi, dalam hal itu Education Center blog turut serta menyumbang informasi supaya dapat menambah wawasan kita semua

  • Home
  • Artikel
    • hukum menggambar binatang
    • Perbedaan antara log off dan lock
    • Cara menghilangkan jejak file yang pernah dibuka
  • Makalah
    • Makalah
  • Resep Masakan
    • Resep masakan
  • Humor
    • Cerita Lucu
  • Do'a-Do'a
    • DKumpulan do'a-do'a
  • kesehatan
    • Menurunkan Berat Badan
    • Memutihkan Wajah
Home » artikel » hukum menggambar binatang

hukum menggambar binatang

Unknown
Add Comment
artikel
Sabtu, 29 Juni 2013


Hay guys,,, jumpa lagi dalam artikel kali ini…
Sekarang saya mau bahas soal hukum menggambar binatang,,, hmmm pada tahu gak sih apa hukumnya menggambar binatang??? Pengen tahu jawabannya . .. . simak artikel berikut ini.
Siapa ya yang punya hoby menggambar ya??? Perlu hati-hati nih, apalagi hoby menggambarnya menggambar binatang , , , waaah perlu tahu hukumnya lho,, jangan asal menggambar,,,
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggambar binatang, yang tidak mempunyai bayangan, sebagaimana di dalam kitab Ahkamul Fuqaha, dengan nash sebagai berikut :
Bagaimana hukum menggambar binatang secara utuh dengan alat fotografi, apakah dia haram, karena dia termasuk da;am istilah menggambar. Atau tidak haram, karena proses tersebut semata menangkap bayangan, atau ada pertentangan yang signifikan menurut fuqaha?
Menggambar binatang secara utuh dengan alat fotografi begitu juga mencetak gambarnya di kaca dengan kertas adalah haram, tanpa ada pertentang yang signifikan menurut Fuqaha. Begitulah yang ditetapkan di dalam Muktamar ke -13. Tapi Munas besar di dalam forum Muktamar ke - 22 di Jakarta, pada tanggal 21 syawal tahun 1379, mengkaji ulang keputusan ini. Ternyata dalam kasus ini terdapat pertentangan yang signifikan menurut para ulama, dengan diperbolehkannya mengambil gambar dengan fotografi,  “ dan sebagian Fuqaha melihat dalam apa yang diriwayatkan oleh Al Juwaini tentang bolehnya menyulam berbagai gambar di dalam kain. Ulama memberikan fatwa bolehnya menggambar di atas tanah dan sebagainya. Al Khathabi berkata “ orang yang menggambar bentuk binatang, yakni orang yang membuat gambarnya, tanpa ada bayangan, saya berharap dia tidak termasuk dalam ancaman ini. Dan merupakan suatu yang benar jika mereka disandarkan kepada sebuah hadits, bahwa ketika Rasulullah SAW menceritakan bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar, maka beliau bersabda “ kecuali ukiran di dalam pakaian”.
Meskipun hadits ini hadir dalam konteks melarang adanya gambar, namun hadits ini juga memberikan legitimasi, bahwa ukiran atau sulaman gambar di dalam pakaian tidak termasuk dalam aspek yang diharamkan. Sementara cara pengambilan gambar seperti ini belum dikenal di masa wahyu, untuk menggambarkan sesuatu yang tidak mempunyai bayangan. Maka mereka yang berpendapat untuk memperbolehkan sulaman gambar di dalam pakaian, berarti memperbolehka gambar dengan alat ini, tanpa ada keraguan, karena dia tidak lebih seperti menyulam gambar didalam kain.
Tweet
Title : hukum menggambar binatang
Description : Hay guys,,, jumpa lagi dalam artikel kali ini… Sekarang saya mau bahas soal hukum menggambar binatang,,, hmmm pada tahu gak sih apa h...
Rating : 5

0 Response to "hukum menggambar binatang"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Beranda
Photobucket

MENGENAI SAYA

Unknown
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

  • artikel (8)
  • Do'a (1)
  • Humor (2)
  • makalah (15)
  • puisi (1)
  • Resep Masakan (2)
  • soal (2)
Back to top!
Copyright 2013 Education Center - All Rights Reserved Design by Jaka Pentol - Powered by Blogger