Hay guys,,, jumpa lagi dalam artikel kali
ini…
Sekarang saya
mau bahas soal hukum menggambar binatang,,, hmmm pada tahu gak sih apa hukumnya
menggambar binatang??? Pengen tahu jawabannya . .. . simak artikel berikut ini.
Siapa ya yang
punya hoby menggambar ya??? Perlu hati-hati nih, apalagi hoby menggambarnya
menggambar binatang , , , waaah perlu tahu hukumnya lho,, jangan asal
menggambar,,,
Para ulama
berbeda pendapat mengenai hukum menggambar binatang, yang tidak mempunyai
bayangan, sebagaimana di dalam kitab Ahkamul Fuqaha, dengan nash sebagai
berikut :
Bagaimana hukum
menggambar binatang secara utuh dengan alat fotografi, apakah dia haram, karena
dia termasuk da;am istilah menggambar. Atau tidak haram, karena proses tersebut
semata menangkap bayangan, atau ada pertentangan yang signifikan menurut
fuqaha?
Menggambar
binatang secara utuh dengan alat fotografi begitu juga mencetak gambarnya di
kaca dengan kertas adalah haram, tanpa ada pertentang yang signifikan menurut
Fuqaha. Begitulah yang ditetapkan di dalam Muktamar ke -13. Tapi Munas besar di
dalam forum Muktamar ke - 22 di Jakarta, pada tanggal 21 syawal tahun 1379,
mengkaji ulang keputusan ini. Ternyata dalam kasus ini terdapat pertentangan
yang signifikan menurut para ulama, dengan diperbolehkannya mengambil gambar
dengan fotografi, “ dan sebagian Fuqaha
melihat dalam apa yang diriwayatkan oleh Al Juwaini tentang bolehnya menyulam
berbagai gambar di dalam kain. Ulama memberikan fatwa bolehnya menggambar di
atas tanah dan sebagainya. Al Khathabi berkata “ orang yang menggambar bentuk
binatang, yakni orang yang membuat gambarnya, tanpa ada bayangan, saya berharap
dia tidak termasuk dalam ancaman ini. Dan merupakan suatu yang benar jika
mereka disandarkan kepada sebuah hadits, bahwa ketika Rasulullah SAW
menceritakan bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat
gambar, maka beliau bersabda “ kecuali ukiran di dalam pakaian”.
Meskipun hadits
ini hadir dalam konteks melarang adanya gambar, namun hadits ini juga
memberikan legitimasi, bahwa ukiran atau sulaman gambar di dalam pakaian tidak
termasuk dalam aspek yang diharamkan. Sementara cara pengambilan gambar seperti
ini belum dikenal di masa wahyu, untuk menggambarkan sesuatu yang tidak
mempunyai bayangan. Maka mereka yang berpendapat untuk memperbolehkan sulaman
gambar di dalam pakaian, berarti memperbolehka gambar dengan alat ini, tanpa
ada keraguan, karena dia tidak lebih seperti menyulam gambar didalam kain.