• Privacy Policy

Education Center

Education Center blog merupakan salah satu dari sekian banyak blog yang menyajikan berbagai informasi, dalam hal itu Education Center blog turut serta menyumbang informasi supaya dapat menambah wawasan kita semua

  • Home
  • Artikel
    • hukum menggambar binatang
    • Perbedaan antara log off dan lock
    • Cara menghilangkan jejak file yang pernah dibuka
  • Makalah
    • Makalah
  • Resep Masakan
    • Resep masakan
  • Humor
    • Cerita Lucu
  • Do'a-Do'a
    • DKumpulan do'a-do'a
  • kesehatan
    • Menurunkan Berat Badan
    • Memutihkan Wajah
Home » makalah » thaharah

thaharah

Unknown
Add Comment
makalah
Rabu, 28 Agustus 2013

Bab I
Pendahuluan
Puja dan puji syukur kami haturkan kepada Allah  SWT yang telah memberikan taufiq,rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Shalawat serta swalam tak lupa kami haturkan pada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang seperti sekarang ini.
Dalam makalah ini kami akan membahas tentang bab thaharah yang meliputi penertian thaharah, istinja’, wudlu, mandi, dan tayammum.
Salah satu keistimewaam islam yang sangat menonjol ialah tentang perhatiannya terhadap kesucian dan kebersihan seseorang, baik jasmani maupun rohaninya













Bab II
Pembahasan
     Pengertian thaharah
Kata thaharah berasal dari bahasa arab yang  secara etimologi berasal dari kosa kataيطهر- طهرا- طها ر –طهر yang berarti suci, lawan dari haid. Dengan kata lain thaharah merupakan keadaan yang terjadi sebagai akibat hilangnya hadas atau kotoran.
Hadas terdiri dari 2 macam yaitu hadas kecil dan besar. Hadas kecil adalah suatu keadaan seseorang yand dapat disucikan dengan wudlu atau tayammum sebagai ganti dari wudlu. sedangkan hadas besar adalah suatu keadaan seseoarng yang mesti disucikan dengan mandi atau tayammum sebagai pengganti dari mandi.
Thaharah merupakan salah satu syarat untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Untuk melakukan shalat umpamanya,seseorang terlebih dahulu melakukan wudlu dan membersihkan najis yang melekat dibadannya. Demikian juga halnya dengan puasa yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang dalam keadaan haid dan nifas.
     Istinja’
Secara etimologi istinja’ berasal dari kata النجو yang artinya adalah benda yang keluar dari perut. Kata استنجى berarti membasuh dengan air atau menyapu dengan batu. Secara terminology istinja’ adalah menghilangkan najis dari qubul atau dubur , baik dengan membasuh maupun dengan menyapu atau menyeka. Secara  khusus membersihkan najis dengan batu atau benda-benda keras lainnya yang disebut dengan istijmar. Hokum istinja’ dan istijmar adalah wajib demikian menurut pendapat jumhur ulama’.  
Para ahli fiqih menetapkan beberapa hal yang menjadi rukun dalam beristinja’ sebagai berikut :
1.      Mustanjin, yaitu orang yang beristinja’
2.      Mustanji bih, yaitu alat untuk beristinja’ seperti air dan batu
3.      Mustanji minhu, yaitu najis yang keluar dari 2 jalan
4.      Qubul atau dubur yang akan dibasuh

    Wudlu
Wudlu secara etimologi berarti kebersihan. Kata الو ضو ء dengan dhummah الو ا و adalah nama bagi suatu perbuatan, yaitu menggunakan air bagi anggota badan tertentu. Sedangkan الو ضو ء dengan fathah الو ا و adalah nama air yang dipakai untuk berwudlu.
Secara terminologi :
a. menurut kamil musa wudlu adalah sifat yang nyata (suatu perbuatan yang dilakukan dengan anggota-anggota badan yang tertentu) yang dapat menghilangkan hadas kecil yang ada hubungannya dengan shalat.
b. menurut wahbah zuhayli seorang ahli fiqh dari Syria,mengutip dari kitab kasyf al-Qina’ wudlu adalah memakai air yang suci pada anggota badan yang empat (muka, dua tangan, kepala dan dua kaki) berdasarkan sifat yang ditentukan oleh syara’.
    Mandi
Mandi menurut bahasa adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia dengan cara mengalirkan air kebadannya. Dalam bahasa arab mandi disebut dengan al-gusl الغسل. Penertian al-gusl juga mencakup kepada air yang ddipergunakan untuk mandi.                                               
 Adapun menurut istilah mandi adalah menggunakan atau mengalirkan air yang suci untuk seluruh badan dengan cara yang ditentukan oleh syara’.
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi:
1. Jima’ (bersetubuh), disebut juga dengan bertemu dua khitan. Ulama’ sepakat bahwa bentuk persetubuhan yang mewajibkan mandi adalah masuknya sebagian atau seluruh dzakar (kemaluan laki-laki) kedalam qubul atau dubur wanita, walaupun tidak keluar mani. Jika perbuatan ini telah terjadi maka mandi diwajibkan atas kedua pelakunya.
2. Keluar mani (sperma). Menurut kebiasaan ada dua hal yang menyebabkan keluarnya mania tau sperma, pertama karena melakukan hubungan seksual, yang kedua selain dengan hubungan seksual diantaranya karena memandang tubuh wanita, menghayal melakukan hubungan seksual, bercumbu, atau  berciuman, dan ada pula yang disebabkan oleh penyakit atau penganiayaan seperti pukulan pada tulang sulbi
3. Bermimpi keluar mani. Seseoarang yang bermimpi kemudian setelah bangun dari tidurnya ia menemukan  kelembaban pada kain,badan atau dipermukaan kemaluannya,maka dia wajib mandi,kecuali benar-benar terbukti bahwa yang basah itu bukan mani.adapun orang yang meragukan apakah yang keluar itu mani,mazi atau yang lain,maka dalam rangka menerapkan sikap ke hati-hatian dia diwajibkan mandi.
4. Darah haid atau nifas. Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita dalam kondisi sehat, tidak karena melahirkan dan tidak pula karena sakit. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar mngiringi kelahiran anak. Wanita yang kedatangan haid atau nifas menurut kesepakatan ulama’ diwajibkan mandi setelah berhenti darah tersebut.
5. Meninngal duia seoarng  muslim, kecuali orang yang mati syahid. Kewajiban memandikan orang muslim yang meninggal dunia ditetapkan berdasarkan hadist yang berarti “mandikanlah olehmu dengan air dan bidara  (HR Muttafaq’alaih).
E. tayammum
Secara  etimologi tayammum berarti menyengaja. Dalm terminology fiqih diartiakn dengan menyampaikan tanah kemuka dan dua tangan sebagai ganti dari pada wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum:
  1. Dalam keadaan tidak ada air
  2. Tidak ada kemampuan untuk memakai air
  3. Dalam keadaan sakit
  4. Membutuhkan air
  5. Takut kehilangan harta jika mencari air
  6. Keadaan sangat dingin
  7. Tidak ada alat untuk mengambil air
  8. Takut habis waktu shalat























Bab III
Penutup
  1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa thaharah meliputi istinja’, mandi, wudlu dan tayammum. Dalam melaksanakan ibadah kita harus terlebih dahulu mensucikan diri kita dari hadast kecil maupun besar, sehingga dalam melaksanakan ibadah kita dapat dengan khusyu’ menjalankannya dan tanpa  merasa was-was.
  1. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, akhir kata penulis menyadari bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakn langkah awal yang masih banyak memerlukan perbaikan. Karena itu kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah kami yang selanjutnya. 













Daftar pustaka
Ritonga rahman, zainuddin. 1997. Fiqih ibadah. Jakarta:gaya media pratama
Al-hadrami salim ibnu samir. 2004. Ilmu fiqih (safinatunnaja). Bandung : sinar baru algensindo
Suparta, ghufron ihsan. 1994. Fiqih. Semarang: PT karya toha putra



Tweet
thaharah Title : thaharah
Description : Bab I Pendahuluan Puja dan puji syukur kami haturkan kepada Allah   SWT yang telah memberikan taufiq,rahmat dan hidayahnya kepada ka...
Rating : 5

0 Response to "thaharah"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Beranda
Photobucket

MENGENAI SAYA

Unknown
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

  • artikel (8)
  • Do'a (1)
  • Humor (2)
  • makalah (15)
  • puisi (1)
  • Resep Masakan (2)
  • soal (2)
Back to top!
Copyright 2013 Education Center - All Rights Reserved Design by Jaka Pentol - Powered by Blogger