• Privacy Policy

Education Center

Education Center blog merupakan salah satu dari sekian banyak blog yang menyajikan berbagai informasi, dalam hal itu Education Center blog turut serta menyumbang informasi supaya dapat menambah wawasan kita semua

  • Home
  • Artikel
    • hukum menggambar binatang
    • Perbedaan antara log off dan lock
    • Cara menghilangkan jejak file yang pernah dibuka
  • Makalah
    • Makalah
  • Resep Masakan
    • Resep masakan
  • Humor
    • Cerita Lucu
  • Do'a-Do'a
    • DKumpulan do'a-do'a
  • kesehatan
    • Menurunkan Berat Badan
    • Memutihkan Wajah
Home » makalah » thaharah

thaharah

Unknown
2 Comments
makalah
Kamis, 14 Februari 2013


 

         


MELAKSANAKAN KETENTUAN TAHARAH (BERSUCI)

MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Telaah Materi PAI II
Dosen pengampu : Drs. KH. Akhirin Ali, M.Ag.



Disusun oleh :
Septia Nindi Fadlilah
(210146)
             


FAKULTAS TARBIYAH 5 D
INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA (INISNU)
JEPARA 2012

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
            Ajaran Islam sangat memperhatikan masalah kebersihan yang merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu kesehatan. Hal yang terkait dengan kebersihan disebut At-Thaharah. Dari sisi pandang kebersihan dan kesehatan, thaharah merupakan salah satu tindakan preventif, berguna untuk menjaga dan menghindari penyebaran berbagai jenis kuman dan bakteri. Sebagian dari amalan-amalan dan kewajiban-kewajiban syar'i tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan dengan bersuci (thaharah). Dan menurut agama Islam, sebagian dari sesuatu adalah tidak suci sehingga senantiasa atau dalam kondisi-kondisi tertentu harus dihindari. Di dalam fikih agama Islam, selain terdapat kebersihan dan kesucian yang senantiasa merupakan hal yang terpuji, terdapat pula jenis pensucian yang khas (yaitu wudhu dan mandi) yang disebut pula dengan thaharah, dimana kadangkala memiliki hukum wajib dan kadangkala mustahab.
            Dalam Islam menjaga kesucian dan kebersihan termasuk bagian dan ibadah sebagai bentuk qurbah, bagian dan taabbudi. Hal itu merupakan kewajiban yang berkedudukan sebagai kunci dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, Rasul SAW bersabda "Kunci shalat adalah suci”. Dan juga dalam hadits lain Rasul juga bersabda :
 اَلطَّهُوْرُ شَطْرُ الْاِيْمَانِ (رواه مسلم)
Artinya : "Bersuci itu termasuk bagian dari iman". Maka menjadi jelas bahwa melaksanakan thaharah adalah perbuatan iman dan sebagai kunci ibadah yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam rangka mendekatkan diri, ibadah kepada Allah.

B.     RUMUSAN MASALAH
            Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa saja macam-macam najis dan bagaimana tata cara bersucinya?
2.      Apakah hadas kecil itu dan bagaimana tata cara bersucinya?
3.      Apakah hadas besar itu dan bagaimana tata cara bersucinya?
4.      Bagaimana praktik bersuci dari najis dan hadas?

BAB II
PEMBAHASAN
Ø  Thaharah
       Thaharah menurut bahasa atinya “ bersih”, sedang menurut syara’ berarti bersih dari hadas dan najis. [1] Menurut istilah, thaharah berarti membersihkan diri dari segala kotoran, baik itu kotoran jasmani maupun kotoran rohani. Sebagaimana pengertian menurut syara’, yaitu menghilangkan hadas atau najis, atau perbuatan yang dianggap dan berbentuk seperti menghilangkan hadats atau najis (tapi tidak berfungsi menghilangkan hadats atau najis) sebagaimana basuhan yang kedua dan ketiga, mandi sunah, memperbarui wudlu, tayammum, dan lain-­lainnya yang kesemuanya tidak berfungsi menghilangkan hadats dan najis. Thaharah dari hadas dan najis itu menggunakan air, sebagaimana firman Allah SWT :
øŒÎ) ãNä3ŠÏe±tóム}¨$yè‘Z9$# ZpuZtBr& çm÷YÏiB ãAÍi”t\ãƒur Nä3ø‹n=tæ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB Nä.tÎdgsÜã‹Ïj9 ¾ÏmÎ/ |=Ïdõ‹ãƒur ö/ä3Ztã t“ô_Í‘ Ç`»sÜø‹¤±9$# xÝÎ/÷ŽzÏ9ur 4’n?tã öNà6Î/qè=è% |MÎm7sWãƒur ÏmÎ/ tP#y‰ø%F{$# ÇÊÊÈ    
Artinya : (ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu). Memperteguh telapak kaki disini dapat juga diartikan dengan keteguhan hati dan keteguhan pendirian.[2]
Berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah yang wajib seperti shalat atau ibadah lainnya, thaharah menjadi wajib hukumnya, hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat al-maidah ayat 6 dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
 لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ (رواه مسلم)
Artinya : “shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci tidak diterima.” (H.R. Muslim)
Thaharah terdiri dari dua macam yaitu thaharah lahir yang thaharah dari kotoran, najis dan hadas, sedangkan thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh dosa dan maksiat.  Dari berbagai jenis kotoran, najis dan hadas adapula macam-macam alat untuk thaharah itu diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Air mutlak, yaitu air suci yang dapat mensucikan. Contoh air sumur, air mata air, air sungai, air salju, air embun dan air laut.[3]
2.      Tanah yang suci diatas bumi, pasir batu, dan kapur batu.
3.      Batu (khusus untuk beristinja’ setelah buang air besar). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
 اِذَا اسْتَجْمَرَ اَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا (رواه مسلم)
Artinya : “apabila seseorang diantara kamu beristinja’, hendaknya dengan batu yang ganjil “.(H.R.Muslim)
Ø Istinja’
       Istinja’ artinya bersuci dari buang air besar atau buang air kecil. Istinja’ dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu :
·         Membasuh tempat keluarnya najis dengan air sampai bersih
·         Membersihkan dengan batu atau kertas sampai bersih
·         Dibersihkan terlebih dahulu dengan batu, kemudian baru dibasuhnya dengan air.
Adapun adab dalam istinja’, yaitu:
v  Ketika akan masuk tempat buang air (wc) mendaulukan kaik kiri
v  Sunnah mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang air dan berdo’a
v  Jangan di tempat yang terbuka
v  Jangan ditempat yang menganggu orang lain
v  Jangan di bawah pohon yang sedang berbuah
v  Jangan bercakap-cakap kecuali apabila benar-benar terpaksa
v  Jika benar-benar terpaksa ditempat yang terbuka, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya
v  Jangan membawa-bawa aya-ayat Al-Qur’an dan kalimat dzikir
v  Cebok dengan tangan kiri[4]



A.    Macam-Macam Najis dan Tata Cara Bersucinya
            Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci. Sedangkan menurut syara’ najis ialah suatu benda yang kotor, misalnya : bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang), darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman keras, dan bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagiannya selagi masih hidup.[5]
       Macam – macam najis diantaranya sebagai berikut :
1.      Najis mukhaffafah, ialah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu selain air susu ibunya. Mencuci benda yang terkena najis ini adalah cukup dipercikkan air pada benda itu walaupun airnya tidak mengalir.
2.      Najis mughallazhah (berat), ialah najis yang timbul dari anjing dan babi. Benda yang terkena najis ini wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
3.      Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang selain dari dua najis diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Sabda Nabi SAW dari sahabat Ali RA. Katanya :
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَاَمَرْتُ رَجُلاً اَنْ يَسْاَ لَ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكاَ نِ ابْنَتِهِ فَسَاَ لَ فَقَا لَ : تَوَضَّاءْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ (رواه البخارى وغيره)
Artinya : aku adalah laki-laki yang banyak mazi, maka kusuruh seseorang kawan menanyakan kepada Nabi SAW. Mengingat aku adalah suami puterinya. Kawan itu menanyakan, maka jawab nabi : berwudhulah dan cucilah kemaluanmu”.[6]
 Najis mutawassithah dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Najis hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis itu.
b.      Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang berwujud, masih ada zat, warna, rasa dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.[7]

B.     Menjelaskan Hadas Kecil dan Tata Cara bersucinya
            Hadas adalah kondisi seseorang yang menyebabkan tidak sahnya shalat dan tawaf,[8] sedangkan Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu atau tayammum.
a)      Wudlu
      Menurut bahasa berarti baik dan bersih, sedangkan menurut istilah adalah menggunakan air pada anggota tertentu. Seperti firman Allah yang berkaitan dengan dasar wudlu adalah surat Al-maidah ayat 6 :
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäãÎ/ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4’n?tã @xÿy™ ÷rr& uä!%y` Ó‰tnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#r߉ÅgrB [ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù #Y‰‹Ïè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3ƒÏ‰÷ƒr&ur çm÷YÏiB 4 $tB ߉ƒÌãƒ ª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6ø‹n=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ߉ƒÌãƒ öNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3ø‹n=tæ öNà6¯=yès9 šcrãä3ô±n@ ÇÏÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
v  Rukun wudhu :
1.      Membasuh muka
2.      Membasuh kedua tangan hingga kesiku
3.      Mengusap kepala
4.      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki[9]
v  Syarat-syarat wudhu
Adapun syarat-syarat wudhu terbagi menjadi dua jenis, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat-syarat wajib adalah semua perkara yang apabila dapat terkumpul semua, maka seseorang diwajibkan untuk bersuci. Adapun syarat-syarat sah adalah perkara yang menjadikan sahnya amalan bersuci.
·         Syarat-syarat wajib
1.      Berakal
Orang yang gila tidak wajib dan tidak sah wudhunya, yaitu pada waktu gila ataupun pada waktu penyakit ayannya kambuh. Wudhu juga tidak diwajibkan bagi orang yang tidur dan yang terlupa.
2.      Baligh
Wudhu tidak diwajibkan kepada anak-anak dan tidak sah kecuali dari seorang yang mumayyiz.
3.      Islam
Islam adalah syarat wajib menurut ulama madzhab hanafi. Hal ini didasarkan pendapat yang masyhur di kalangan mereka, yang mengatakan bahwa orang kafir tidak diperintahkan menunaikan ibadah dan hukum-hukum syari’ah yang lain
4.      Mampu menggunakan air yang suci dan mencukupi
Wudhu tidak diwajibkan kepada orang yang tidak mampu menggunakan air yang suci.
5.      Hadats
Orang yang sedang dalam keadaan memiliki wudhu tidak diwajibkan mengulangi wudhu yaitu berwudhu atas wudhu yang belum batal.
6.      Suci dari haid
Wudhu tidak diwajibkan atas perempuan yang sedang haid.
7.      Suci dari nifas
Wudhu tidak diwajibkan atas perempuan yang sedang nifas.
8.      Waktu yang sempit
Hal ini karena perkara-perkara syara’ ditujukan pada seorang mukallaf dalam waktu yang sempit (yaitu pada akhir waktu ) dan dalam waktu yang panjang (yaitu pada permulaan waktu), maka wudhu tidak diwajibkan ketika waktu yang panjang. Akan tetapi ia diwajibkan ketika waktu sempit.
·         Syarat-syarat sah
1.      Meratakan air yang suci ke atas kulit, yaitu meratakan air keseluruh anggota yang wajib dibasuh, hingga tidak ada bagian yang tertinggal.
2.      Menghilangkan apa saja yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu. Dengan kata lain, tidak terdapat suatu penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit seperti lemak, minyak dan termasuk juga kotoran mata, dawat cina yang liat dan cat kuku bagi perempuan.
3.       Tidak terdapat perkara-perkara yang menafikan wudhu atau berhentinya perkara-perkara yang membatalkan wudhu. Maksudnya adalah berhentinya semua hal yang dapat menyebabkan batalnya wudhu sebelum wudhu itu dimulai.
4.      Masuk waktu untuk tayammum, menurut pendapat madzhab syafi’i hal ini disyaratkan bagi orang yang memiliki hadas yang berketerusan seperti orang yang mengidap penyakit beser (selalu kencing) disebabkan bersuci dalam keadaan demikian dianggap bersuci karena uzur dan darurat. Oleh sebab itu, ia terikat dengan waktu.
v  Sunnah-sunnah wudhu
1.      Niat
2.      Membasuh kedua tangan hingga ke pergelangan sebanyak tiga kali.
3.      Membaca bismillah pada permulaan wudhu
4.      Berkumur dan membersihkan hidung
5.      Bersiwak
6.      Menyela-nyela jenggot, jari tangan dan jari kaki
7.      Membasuh sebanyak tiga kali
8.      Mengusap seluruh kepala
9.      Mengusap kedua telinga pada bagian luar dan bagian dalam dengan air yang baru.
10.  Mendahulukan anggota yang sebelah kanan ketika membasuh kedua tangan dan juga kedua kaki.
11.  Tertib.[10]
v  Perkara yang membatalkan wudhu
1.      Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, baik berupa perkara biasa seperti air kencing, tinja, angin, air madzi dan air wadi, serta air mani.
2.      Bersalin tanpa keluar darah
3.      Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan yang biasa seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah, bisa membatalkan wudhu dengan syarat ia mengalir ketempat yang wajib disucikan, yaitu sisi luar badan.
4.      Muntah
5.      Hilang akal
6.      Menyentuh kemaluan, yaitu qubul dan dubur
7.      Tertawa tinggi (terbahak-bahak) ketika shalat.
8.      Makan daging unta.
9.      Memandikan mayat
10.  Ragu dengan adanya wudhu
11.  Perkara yang mewajibkan mandi.[11]

b)     Tayammum
      Tayammum ialah mengusap tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayammum adalah pengganti wudlu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberpa halangan. Misalnya uzur karena sakit yang apabila memakai air maka sakitnya akan bertambah, yang kedua uzur karena dalam perjalanan dan terakhir uzur karena tidak ada air. Sebagaimana dalam firman Allah surat Annisa ayat 43 :
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3“t»s3ß™ 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) “̍Î/$tã @@‹Î6y™ 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4’n?tã @xÿy™ ÷rr& uä!$y_ Ó‰tnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#r߉ÅgrB [ä!$tB (#qßJ£Ju‹tFsù #Y‰‹Ïè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ‰÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #‚qàÿtã #·‘qàÿxî ÇÍÌÈ  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
·         Syarat Tayammum :
1.      Sudah masuk waktu shalat
2.      Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapa, sedangkan waktu sudah masuk
3.      Dengan tanah yang suci dan berdebu
4.      Menhilangkan najis
·         Rukun Tayammum :
1.      Niat
2.      Mengusap muka dengan tanah
3.      Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
4.      Menertibkan rukun-rukun
·         Sunat Tayammum :
1.      Membaca bismillah
2.      Mengembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis
·         Hal-hal yang membatalkan tayammum :
1.      Tiap-tiap hal yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayammum
2.      Ada air[12]

C.     Menjelaskan Hadas Besar dan Tata Cara bersucinya
            Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib atau tayammum.
            Secara bahasa mandi berarti mengalirkan air keatas sesuatu secara mutlak. Menurut istilah syara’, arti mandi adalah meratakan air keseluruh tubuh dengan cara tertentu.
o   Perkara-perkara yang menyebabkan mandi wajib
1.      Keluar mani
Yaitu apabila air mani keluar dari kemaluan lelaki ataupun wanita, disertai rasa nikmat, meskipun keluarnya sewaktu tidur ataupun sewaktu terjaga.
2.      Bertemunya alat kelamin, meskipun tidak keluar mani
Maksudnya adalah berjunub, yaitu dengan memasukkan kepala zakar ke dalam kemaluan wanita yang dapat disetubuhi baik qubul atau dubur, lelaki ataupun perempuan secara sukarela ataupun dipaksa, dalam keadaan tidur ataupun terjaga.
3.      Haid
Hukum mandi sebab berhenti haid adalah berdasarkan firman Allah SWT :
štRqè=t«ó¡o„ur Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd “]Œr& (#qä9Í”tIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# ’Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]ø‹ym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtä†ur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
4.      Nifas
Nifas adalah darah haid yang terkumpul. Berhentinya darah haid merupakan syarat wajib serta syarat sahnya mandi.
5.      Wiladah.[13]
6.      Muslim yang mati selain mati syahid
Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW. Tentang seorang sahabat yang meninggal dunia karena terjatuh dari tunggangannya.
اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوبَيْنِ
Artinya “ hendaklah kamu mandikan dia dengan air bidara dan kafankan dia dalam dua helai kain kafan.
7.      Orang kafir yang masuk islam
Ulama maliki dan hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang memeluk islam. Sedangkan ulama hanafi dan syafi’i berpendapat bahwa merekahanya disunnahkan mandi apabila mereka tidak berjunub.
o   Perkara fardhu dalam mandi
1.      Niat
2.      Meratakan air keseluruh tubuh
a.       Membongkar sanggul
b.      Membasuh kulit kepala
c.       Membasuh rambut yang terurai
3.      Berkumur dan memasukkan air ke hidung
4.      Berniat ketika memulai membasuh bagian tubuh
5.      Menggosok, muwaalaat, dan tertib
o   Perkara-perkara sunnah dalam mandi
1.      Memulakan dengan membasuh kedua tangan, kemaluan, dan membuang najis.
2.      Berwudhu seperti wudhu untuk shalat
3.      Meneliti setiap lipatan pada tubuh
4.      Menuangkan air ke atas kepala dan menggosok-gosokkannya sebanyak tiga kali dengan memulai pada bagian tubuh sebelah kanan dan diikuti dengan bagian sebelah kiri[14]

D.    Mempraktikkan Bersuci dari Najis dan Hadas
1.      Bersuci dari Najis
a.       Jika najis itu berada di muka bumi dan yang bersambung dengannya, seperti tembok, kolam, dan bebatuan, maka penyuciannya cukup dengan sekali basuhan yang menghilangkan materi najis.
b.      Jika najis itu berada bukan di atas bumi dan yang bersambungan dengannya, misalnya berasal dari anjing atau babi dan yang dilahirkandari keduanya, maka penyuciannya adalah tujuh kali basuhan dan salah satunya dengan tanah, yaitu mencampurkan tanah dengan salah satu basuhan itu. Hal itu berdasarkan sabda rasulullah,
 اِذَا وَلَغَ الْقَلْبُ فِي اِنَاءِ اَحَدِ كُمْ ,فَلْيُغْسِلْهُ سَبْعًا اُوْلاَ هُنَّ بِتُّرَا بِ (رواه مسلم وغيره)
Artinya : “ jika anjing menjilat bejana kalian, maka basuhlah sebanyak tujuh kali dengan basuhan pertama dicampur tanah”. (HR. Muslim dan lainnya)
c.       Jika najis itu berasal dari anjing atau babi, seperti kencing, kotoran, darah dan lainnya, maka ia cukup dibasuh dengan air sambil dikerik dan diperas, hingga hilang najisnya, dan tidak ada lagi materi dan warna najis itu yang masih terlihat.
d.      Jika tempat najis itu tak terlihat di tubuh atau pakaian atau tempat kecil di tempat shalat yang kecil, maka wajib dibasuh tempat yang kemungkinan ada najisnya, sehingga dapat dipastikan hilangnya najis itu, dan jika tidak tahu di tempat mana ada najisnya, maka wajib dibasuh seluruhnya.
e.       Membersihkan air seni pada bayi yang belum makan selain ASI, maka cukup dengan mencipratkan air ke tempat najisnya.[15] Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه الترمذي)
Artinya : kencing bayi perempuan dibasuh dan kencing anak laki-laki dipercik.

2.      Bersuci dari hadas kecil
a.      Tata cara wudhu :
1.      Berniat wudhu ketika bersiap wudhu untuk shalat dan sejenisnya
2.      Mengucapkan bismillah
3.      Membasuh kedua telapak tangannya tiga kali
4.      Berkumur tiga kali, dan memasukkan air ke lubang hidung tiga kali, dan selanjutnya menyemburkan air dari lubang hidungnya dengan tangan kirinya
5.      Membasuh wajahnya tiga kali
6.      Membasuh kedua tangan bersama dua siku tiga kali
7.      Menyapu seluruh kepala dan dua telinga dengan air baru
8.      Membasuh kedua kaki tiga kali bersama dua mata kakinya.[16]

b.      Tata cara tayammum :
1.       Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
2.       Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
3.       Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
4.       Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
5.       Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
6.       Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
7.       Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.

3.      Bersuci dari hadas besar
a.       Mandi
Tata cara mandi yang sempurna adalah sebagai berikut :
1.      Niat dengan hati
2.      Membaca bismillah dan mencuci tangannya tiga kali dan mencuci kemaluannya
3.      Kemudian wudhu dengan sempurna
4.      Kemudian menuangkan air ke atas kepalanya tiga kalu, dan membasahi akar-akar rambutnya
5.      Kemudian meratakan air ke tubuhnya, dan menggosok tubuhnya dengan dua tangannya, agar air sampai ke seluruh tubuhnya.[17]
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Menurut istilah Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci. Sedangkan menurut syara’ najis ialah suatu benda yang kotor, misalnya : bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang), darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman keras, dan bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagiannya selagi masih hidup.
            Hadas adalah kondisi seseorang yang menyebabkan tidak sahnya shalat dan tawaf, sedangkan Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu atau tayammum.
            Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib atau tayammum.

B.     SARAN
            Demikianlah makalah yang dapat kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, akhir kata penulis menyadari bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal yang masih banyak memerlukan perbaikan. Karena itu kami sangat mengharapkan tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah kami yang selanjutnya.






DAFTAR PUSTAKA
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : Lentera
Rifai, Moh. 1998. Mutiara fiqih jilid 1. Semarang : C.V. Wicaksana
Rifa’i, Moh.1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang : C.V. Toha Putra
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta : Pena Pundi Aksara
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo
Saleh, Hassan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta : Rajawali Pers
Syuja’, Abi.  Matnul Ghooyatu Wattaqrib. Surabaya
Az-Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqih Islam Wa Adillatahu Jilid I. Jakarta : Gema Insani
Al-Fauzan, Saleh.2005. Fiqih Sehari-Hari. Jakarta : Gema Insani Press





[1] Drs. H. Moh Rifai, Mutiara fiqih jilid 1, Semarang (C.V. Wicaksana : 1998), hlm. 14
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta (Lentera : 2001), hlm. 3
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta (Pena Pundi Aksara : 2006), hlm. 13-14
[4] Drs. H. Moh Rifai, Op.Cit, hlm. 28-34
[5] Drs. Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang (C.V. Toha Putra : 1976), hlm. 14
[6] Drs. H. Moh Rifai, Op.Cit, hlm. 23-24
[7] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung (Sinar Baru Algensindo : 1994), hlm. 21-22
[8] H. E. Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, Jakarta (Rajawali Pers : 2008),hlm. 26
[9] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatahu Jilid 1, Jakarta (Gema Insani : 2010), hlm. 304-313
[10] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Op. Cit , hlm 324-336
[11] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Op. Cit , hlm 349-366
[12] H. Sulaiman Rasjid, op.cit., hlm.38-43
[13] Abi Syuja’, Matnul Ghooyatu Wattaqrib, Surabaya, hlm. 21-23
[14] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Op. Cit, hlm 425-445
[15] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Jakarta (Gema Insani Press : 2005), hlm. 46-49
[16] Saleh Al-Fauzan, Op.Cit. hlm. 27-28
[17] Saleh Al-Fauzan, Op.Cit. hlm. 41








Tweet
Title : thaharah
Description :             MELAKSANAKAN KETENTUAN TAHARAH (BERSUCI) MAKALAH Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Telaah Materi PAI II ...
Rating : 5

2 Responses to "thaharah"

  1. Perusahaan O.D.A.P20 Februari 2013 pukul 18.58

    Blog Yang Bagus... :-)

    Sekilas Info CARA MENDAPATKAN UANG JUTA'AN RUPIAH DARI BLOG Anda.

    Cara Mendapatkan Uang Dari Blog.
    Manfaatkan blog anda untuk menghasilkan uang sampingan hingga juta'an rupiah/bulan. GAJI DIATAS UMR..!!!
    Bagi yang berminat silakan Mendaftar melalui Link Blog dibawah ini.

    Kunjungi Blog kami di http://newkerjaonline2013.blogspot.com/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Unknown10 Maret 2013 pukul 01.12

      trima kasih... susah masuknya pak..

      Hapus
      Balasan
        Balas
    2. Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Beranda
Photobucket

MENGENAI SAYA

Unknown
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

  • artikel (8)
  • Do'a (1)
  • Humor (2)
  • makalah (15)
  • puisi (1)
  • Resep Masakan (2)
  • soal (2)
Back to top!
Copyright 2013 Education Center - All Rights Reserved Design by Jaka Pentol - Powered by Blogger