MELAKSANAKAN KETENTUAN TAHARAH (BERSUCI)
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Telaah Materi PAI II
Dosen pengampu : Drs. KH. Akhirin Ali, M.Ag.
Disusun oleh :
Septia Nindi
Fadlilah
(210146)
FAKULTAS TARBIYAH 5
D
INSTITUT ISLAM
NAHDLATUL ULAMA (INISNU)
JEPARA 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama memiliki peran yang sangat
penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya
mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari
betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi
nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan,
yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga,
sekolah maupun masyarakat. Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan
potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Ajaran Islam sangat memperhatikan
masalah kebersihan yang merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu
kesehatan. Hal yang terkait dengan kebersihan disebut At-Thaharah. Dari sisi
pandang kebersihan dan kesehatan, thaharah merupakan salah satu tindakan
preventif, berguna untuk menjaga dan menghindari penyebaran berbagai jenis
kuman dan bakteri. Sebagian dari amalan-amalan dan kewajiban-kewajiban syar'i
tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan dengan bersuci (thaharah). Dan
menurut agama Islam, sebagian dari sesuatu adalah tidak suci sehingga
senantiasa atau dalam kondisi-kondisi tertentu harus dihindari. Di dalam fikih
agama Islam, selain terdapat kebersihan dan kesucian yang senantiasa merupakan
hal yang terpuji, terdapat pula jenis pensucian yang khas (yaitu wudhu dan
mandi) yang disebut pula dengan thaharah, dimana kadangkala memiliki hukum
wajib dan kadangkala mustahab.
Dalam Islam menjaga kesucian dan
kebersihan termasuk bagian dan ibadah sebagai bentuk qurbah, bagian dan
taabbudi. Hal itu merupakan kewajiban yang berkedudukan sebagai kunci dalam
melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, Rasul SAW bersabda "Kunci shalat
adalah suci”. Dan juga dalam hadits lain Rasul juga bersabda :
اَلطَّهُوْرُ شَطْرُ الْاِيْمَانِ (رواه مسلم)
Artinya
: "Bersuci itu termasuk bagian dari iman". Maka menjadi jelas bahwa
melaksanakan thaharah adalah perbuatan iman dan sebagai kunci ibadah yang harus
dilakukan dengan sungguh-sungguh dalam rangka mendekatkan diri, ibadah kepada
Allah.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah
dalam makalah ini adalah :
1.
Apa saja
macam-macam najis dan bagaimana tata cara bersucinya?
2.
Apakah
hadas kecil itu dan bagaimana tata cara bersucinya?
3.
Apakah
hadas besar itu dan bagaimana tata cara bersucinya?
4.
Bagaimana
praktik bersuci dari najis dan hadas?
BAB II
PEMBAHASAN
Ø Thaharah
Thaharah
menurut bahasa atinya “ bersih”, sedang menurut syara’ berarti bersih dari
hadas dan najis. Menurut
istilah, thaharah berarti membersihkan diri dari segala kotoran, baik itu
kotoran jasmani maupun kotoran rohani. Sebagaimana pengertian menurut syara’,
yaitu menghilangkan hadas atau najis, atau perbuatan yang dianggap dan
berbentuk seperti menghilangkan hadats atau najis (tapi tidak berfungsi
menghilangkan hadats atau najis) sebagaimana basuhan yang kedua dan ketiga,
mandi sunah, memperbarui wudlu, tayammum, dan lain-lainnya yang kesemuanya
tidak berfungsi menghilangkan hadats dan najis. Thaharah dari hadas dan najis itu menggunakan air, sebagaimana
firman Allah SWT :
øÎ)
ãNä3Ïe±tóã
}¨$yèZ9$#
ZpuZtBr&
çm÷YÏiB
ãAÍit\ãur
Nä3øn=tæ
z`ÏiB
Ïä!$yJ¡¡9$#
[ä!$tB
Nä.tÎdgsÜãÏj9
¾ÏmÎ/
|=Ïdõãur
ö/ä3Ztã
tô_Í
Ç`»sÜø¤±9$#
xÝÎ/÷zÏ9ur
4n?tã
öNà6Î/qè=è%
|MÎm7sWãur
ÏmÎ/
tP#yø%F{$#
ÇÊÊÈ
Artinya : (ingatlah), ketika
Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit
untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh
dengannya telapak kaki(mu). Memperteguh telapak kaki disini dapat juga
diartikan dengan keteguhan hati dan keteguhan pendirian.
Berkaitan
dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah yang wajib seperti shalat atau
ibadah lainnya, thaharah menjadi wajib hukumnya, hal ini berdasarkan Al-Qur’an
surat al-maidah ayat 6 dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
لاَ
تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ (رواه مسلم)
Artinya : “shalat (yang dilakukan) tanpa bersuci tidak diterima.”
(H.R. Muslim)
Thaharah terdiri dari dua macam
yaitu thaharah lahir yang thaharah dari kotoran, najis dan hadas, sedangkan
thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh dosa dan maksiat. Dari berbagai jenis kotoran, najis dan hadas
adapula macam-macam alat untuk thaharah itu diantaranya adalah sebagai berikut
:
1. Air mutlak, yaitu air suci yang
dapat mensucikan. Contoh air sumur, air mata air, air sungai, air salju, air
embun dan air laut.
2. Tanah yang suci diatas bumi, pasir
batu, dan kapur batu.
3. Batu (khusus untuk beristinja’
setelah buang air besar). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
اِذَا اسْتَجْمَرَ اَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ
وِتْرًا (رواه مسلم)
Artinya
: “apabila seseorang diantara kamu beristinja’, hendaknya dengan batu yang
ganjil “.(H.R.Muslim)
Ø Istinja’
Istinja’ artinya
bersuci dari buang air besar atau buang air kecil. Istinja’ dapat dilakukan
dengan salah satu dari tiga cara, yaitu :
·
Membasuh
tempat keluarnya najis dengan air sampai bersih
·
Membersihkan
dengan batu atau kertas sampai bersih
·
Dibersihkan
terlebih dahulu dengan batu, kemudian baru dibasuhnya dengan air.
Adapun adab dalam istinja’, yaitu:
v Ketika akan masuk tempat buang air (wc) mendaulukan kaik kiri
v Sunnah mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari tempat buang air
dan berdo’a
v Jangan di tempat yang terbuka
v Jangan ditempat yang menganggu orang lain
v Jangan di bawah pohon yang sedang berbuah
v Jangan bercakap-cakap kecuali apabila benar-benar terpaksa
v Jika benar-benar terpaksa ditempat yang terbuka, janganlah
menghadap kiblat atau membelakanginya
v Jangan membawa-bawa aya-ayat Al-Qur’an dan kalimat dzikir
v Cebok dengan tangan kiri
A. Macam-Macam Najis dan Tata Cara Bersucinya
Najis adalah
suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci. Sedangkan menurut
syara’ najis ialah suatu benda yang kotor, misalnya : bangkai (kecuali bangkai
manusia, ikan dan belalang), darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman keras, dan bagian anggota badan
binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagiannya selagi masih hidup.
Macam – macam najis
diantaranya sebagai berikut :
1.
Najis
mukhaffafah, ialah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang
belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu selain air susu ibunya.
Mencuci benda yang terkena najis ini adalah cukup dipercikkan air pada benda
itu walaupun airnya tidak mengalir.
2.
Najis
mughallazhah (berat), ialah najis yang timbul dari anjing dan babi. Benda yang
terkena najis ini wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air
yang bercampur tanah.
3.
Najis mutawassithah
(sedang), ialah najis yang selain dari dua najis diatas, seperti segala sesuatu
yang keluar dari dubur dan kubul manusia dan binatang, kecuali air mani, barang
cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang
dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Sabda Nabi SAW dari sahabat Ali RA.
Katanya :
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَاَمَرْتُ رَجُلاً اَنْ يَسْاَ
لَ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكاَ نِ ابْنَتِهِ فَسَاَ لَ
فَقَا لَ : تَوَضَّاءْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ (رواه البخارى وغيره)
Artinya : aku adalah laki-laki yang banyak mazi, maka
kusuruh seseorang kawan menanyakan kepada Nabi SAW. Mengingat aku adalah suami
puterinya. Kawan itu menanyakan, maka jawab nabi : berwudhulah dan cucilah
kemaluanmu”.
Najis mutawassithah dibagi
menjadi dua, yaitu :
a.
Najis
hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau,
rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga
sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan
air diatas benda yang terkena najis itu.
b.
Najis
‘ainiyah, yaitu najis yang berwujud, masih ada zat, warna, rasa dan baunya,
kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan.
Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan
baunya.
B. Menjelaskan Hadas Kecil dan Tata Cara bersucinya
Hadas adalah
kondisi seseorang yang menyebabkan tidak sahnya shalat dan tawaf,
sedangkan Hadats
Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya
sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur
(anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila
hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu atau tayammum.
a) Wudlu
Menurut bahasa
berarti baik dan bersih, sedangkan menurut istilah adalah menggunakan air pada
anggota tertentu. Seperti firman Allah yang berkaitan dengan dasar wudlu adalah
surat Al-maidah ayat 6 :
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sÎ)
óOçFôJè%
n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/
öNà6n=ã_ör&ur
n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$#
4
bÎ)ur
öNçGZä.
$Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù
4
bÎ)ur
NçGYä.
#ÓyÌó£D
÷rr&
4n?tã
@xÿy
÷rr&
uä!%y`
Ótnr&
Nä3YÏiB
z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$#
÷rr&
ãMçGó¡yJ»s9
uä!$|¡ÏiY9$#
öNn=sù
(#rßÅgrB
[ä!$tB
(#qßJ£JutFsù
#YÏè|¹
$Y6ÍhsÛ
(#qßs|¡øB$$sù
öNà6Ïdqã_âqÎ/
Nä3Ï÷r&ur
çm÷YÏiB
4
$tB
ßÌã
ª!$#
@yèôfuÏ9
Nà6øn=tæ
ô`ÏiB
8ltym
`Å3»s9ur
ßÌã
öNä.tÎdgsÜãÏ9
§NÏGãÏ9ur
¼çmtGyJ÷èÏR
öNä3øn=tæ
öNà6¯=yès9
crãä3ô±n@
ÇÏÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka
mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari
tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur”.
v Rukun wudhu :
1.
Membasuh muka
2.
Membasuh kedua tangan hingga kesiku
3.
Mengusap kepala
4.
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki[9]
v Syarat-syarat wudhu
Adapun syarat-syarat wudhu terbagi
menjadi dua jenis, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat-syarat wajib
adalah semua perkara yang apabila dapat terkumpul semua, maka seseorang
diwajibkan untuk bersuci. Adapun syarat-syarat sah adalah perkara yang menjadikan
sahnya amalan bersuci.
·
Syarat-syarat wajib
1. Berakal
Orang yang gila tidak wajib dan
tidak sah wudhunya, yaitu pada waktu gila ataupun pada waktu penyakit ayannya
kambuh. Wudhu juga tidak diwajibkan bagi orang yang tidur dan yang terlupa.
2. Baligh
Wudhu tidak diwajibkan kepada
anak-anak dan tidak sah kecuali dari seorang yang mumayyiz.
3. Islam
Islam adalah syarat wajib menurut
ulama madzhab hanafi. Hal ini didasarkan pendapat yang masyhur di kalangan
mereka, yang mengatakan bahwa orang kafir tidak diperintahkan menunaikan ibadah
dan hukum-hukum syari’ah yang lain
4. Mampu menggunakan air yang suci dan
mencukupi
Wudhu tidak diwajibkan kepada orang
yang tidak mampu menggunakan air yang suci.
5. Hadats
Orang yang sedang dalam keadaan
memiliki wudhu tidak diwajibkan mengulangi wudhu yaitu berwudhu atas wudhu yang
belum batal.
6. Suci dari haid
Wudhu tidak diwajibkan atas
perempuan yang sedang haid.
7. Suci dari nifas
Wudhu tidak diwajibkan atas
perempuan yang sedang nifas.
8. Waktu yang sempit
Hal ini karena perkara-perkara
syara’ ditujukan pada seorang mukallaf dalam waktu yang sempit (yaitu pada
akhir waktu ) dan dalam waktu yang panjang (yaitu pada permulaan waktu), maka
wudhu tidak diwajibkan ketika waktu yang panjang. Akan tetapi ia diwajibkan
ketika waktu sempit.
·
Syarat-syarat sah
1. Meratakan air yang suci ke atas
kulit, yaitu meratakan air keseluruh anggota yang wajib dibasuh, hingga tidak
ada bagian yang tertinggal.
2. Menghilangkan apa saja yang
menghalangi air sampai ke anggota wudhu. Dengan kata lain, tidak terdapat suatu
penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit seperti lemak, minyak dan
termasuk juga kotoran mata, dawat cina yang liat dan cat kuku bagi perempuan.
3. Tidak terdapat perkara-perkara yang menafikan
wudhu atau berhentinya perkara-perkara yang membatalkan wudhu. Maksudnya adalah
berhentinya semua hal yang dapat menyebabkan batalnya wudhu sebelum wudhu itu
dimulai.
4. Masuk waktu untuk tayammum, menurut
pendapat madzhab syafi’i hal ini disyaratkan bagi orang yang memiliki hadas
yang berketerusan seperti orang yang mengidap penyakit beser (selalu kencing)
disebabkan bersuci dalam keadaan demikian dianggap bersuci karena uzur dan
darurat. Oleh sebab itu, ia terikat dengan waktu.
v Sunnah-sunnah wudhu
1. Niat
2. Membasuh kedua tangan hingga ke
pergelangan sebanyak tiga kali.
3. Membaca bismillah pada permulaan
wudhu
4. Berkumur dan membersihkan hidung
5. Bersiwak
6. Menyela-nyela jenggot, jari tangan
dan jari kaki
7. Membasuh sebanyak tiga kali
8. Mengusap seluruh kepala
9. Mengusap kedua telinga pada bagian
luar dan bagian dalam dengan air yang baru.
10. Mendahulukan anggota yang sebelah
kanan ketika membasuh kedua tangan dan juga kedua kaki.
v Perkara yang membatalkan wudhu
1. Segala sesuatu yang keluar dari
salah satu kemaluan, baik berupa perkara biasa seperti air kencing, tinja,
angin, air madzi dan air wadi, serta air mani.
2. Bersalin tanpa keluar darah
3. Sesuatu yang keluar tidak melalui
dua kemaluan yang biasa seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan
darah, bisa membatalkan wudhu dengan syarat ia mengalir ketempat yang wajib
disucikan, yaitu sisi luar badan.
4. Muntah
5. Hilang akal
6. Menyentuh kemaluan, yaitu qubul dan
dubur
7. Tertawa tinggi (terbahak-bahak)
ketika shalat.
8. Makan daging unta.
9. Memandikan mayat
10. Ragu dengan adanya wudhu
11. Perkara yang mewajibkan mandi.[11]
b) Tayammum
Tayammum ialah
mengusap tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
Tayammum adalah pengganti wudlu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk
orang yang tidak dapat memakai air karena beberpa halangan. Misalnya uzur
karena sakit yang apabila memakai air maka sakitnya akan bertambah, yang kedua
uzur karena dalam perjalanan dan terakhir uzur karena tidak ada air.
Sebagaimana dalam firman Allah surat Annisa ayat 43 :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#qç/tø)s?
no4qn=¢Á9$#
óOçFRr&ur
3t»s3ß
4Ó®Lym
(#qßJn=÷ès?
$tB
tbqä9qà)s?
wur
$·7ãYã_
wÎ)
ÌÎ/$tã
@@Î6y
4Ó®Lym
(#qè=Å¡tFøós?
4
bÎ)ur
LäêYä.
#ÓyÌó£D
÷rr&
4n?tã
@xÿy
÷rr&
uä!$y_
Ótnr&
Nä3YÏiB
z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$#
÷rr&
ãLäêó¡yJ»s9
uä!$|¡ÏiY9$#
öNn=sù
(#rßÅgrB
[ä!$tB
(#qßJ£JutFsù
#YÏè|¹
$Y7ÍhsÛ
(#qßs|¡øB$$sù
öNä3Ïdqã_âqÎ/
öNä3Ï÷r&ur
3
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
#qàÿtã
#·qàÿxî
ÇÍÌÈ
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
·
Syarat Tayammum :
1. Sudah masuk waktu shalat
2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi
tidak dapa, sedangkan waktu sudah masuk
3. Dengan tanah yang suci dan berdebu
4. Menhilangkan najis
·
Rukun Tayammum :
1. Niat
2. Mengusap muka dengan tanah
3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku
dengan tanah
4. Menertibkan rukun-rukun
·
Sunat Tayammum :
1. Membaca bismillah
2. Mengembus tanah dari dua tapak tangan
supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis
·
Hal-hal yang membatalkan tayammum :
1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudlu
juga membatalkan tayammum
C. Menjelaskan Hadas Besar dan Tata Cara bersucinya
Hadats Besar, yaitu keadaan tidak
suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan
nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib atau tayammum.
Secara bahasa mandi berarti mengalirkan air keatas sesuatu secara
mutlak. Menurut istilah syara’, arti mandi adalah meratakan air keseluruh tubuh
dengan cara tertentu.
o
Perkara-perkara
yang menyebabkan mandi wajib
1.
Keluar
mani
Yaitu apabila air mani keluar dari kemaluan lelaki ataupun wanita,
disertai rasa nikmat, meskipun keluarnya sewaktu tidur ataupun sewaktu terjaga.
2.
Bertemunya
alat kelamin, meskipun tidak keluar mani
Maksudnya adalah berjunub, yaitu dengan memasukkan kepala zakar ke
dalam kemaluan wanita yang dapat disetubuhi baik qubul atau dubur, lelaki
ataupun perempuan secara sukarela ataupun dipaksa, dalam keadaan tidur ataupun
terjaga.
3.
Haid
Hukum mandi sebab berhenti haid adalah berdasarkan firman Allah SWT
:
tRqè=t«ó¡our
Ç`tã
ÇÙÅsyJø9$#
(
ö@è%
uqèd
]r&
(#qä9ÍtIôã$$sù
uä!$|¡ÏiY9$#
Îû
ÇÙÅsyJø9$#
(
wur
£`èdqç/tø)s?
4Ó®Lym
tbößgôÜt
(
#sÎ*sù
tbö£gsÜs?
Æèdqè?ù'sù
ô`ÏB
ß]øym
ãNä.ttBr&
ª!$#
4
¨bÎ)
©!$#
=Ïtä
tûüÎ/º§qG9$#
=Ïtäur
úïÌÎdgsÜtFßJø9$#
ÇËËËÈ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
4.
Nifas
Nifas adalah darah haid yang terkumpul. Berhentinya darah haid
merupakan syarat wajib serta syarat sahnya mandi.
6.
Muslim
yang mati selain mati syahid
Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW. Tentang seorang
sahabat yang meninggal dunia karena terjatuh dari tunggangannya.
اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوبَيْنِ
Artinya “ hendaklah
kamu mandikan dia dengan air bidara dan kafankan dia dalam dua helai kain
kafan.
7.
Orang
kafir yang masuk islam
Ulama maliki dan hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang
memeluk islam. Sedangkan ulama hanafi dan syafi’i berpendapat bahwa merekahanya
disunnahkan mandi apabila mereka tidak berjunub.
o
Perkara
fardhu dalam mandi
1.
Niat
2.
Meratakan
air keseluruh tubuh
a.
Membongkar
sanggul
b.
Membasuh
kulit kepala
c.
Membasuh
rambut yang terurai
3.
Berkumur
dan memasukkan air ke hidung
4.
Berniat
ketika memulai membasuh bagian tubuh
5.
Menggosok,
muwaalaat, dan tertib
o
Perkara-perkara
sunnah dalam mandi
1.
Memulakan
dengan membasuh kedua tangan, kemaluan, dan membuang najis.
2.
Berwudhu
seperti wudhu untuk shalat
3.
Meneliti
setiap lipatan pada tubuh
4.
Menuangkan
air ke atas kepala dan menggosok-gosokkannya sebanyak tiga kali dengan memulai
pada bagian tubuh sebelah kanan dan diikuti dengan bagian sebelah kiri
D.
Mempraktikkan Bersuci dari Najis dan Hadas
1.
Bersuci dari Najis
a. Jika najis itu
berada di muka bumi dan yang bersambung dengannya, seperti tembok, kolam, dan
bebatuan, maka penyuciannya cukup dengan sekali basuhan yang menghilangkan
materi najis.
b. Jika najis itu
berada bukan di atas bumi dan yang bersambungan dengannya, misalnya berasal
dari anjing atau babi dan yang dilahirkandari keduanya, maka penyuciannya
adalah tujuh kali basuhan dan salah satunya dengan tanah, yaitu mencampurkan
tanah dengan salah satu basuhan itu. Hal itu berdasarkan sabda rasulullah,
اِذَا وَلَغَ الْقَلْبُ فِي اِنَاءِ اَحَدِ كُمْ
,فَلْيُغْسِلْهُ سَبْعًا اُوْلاَ هُنَّ بِتُّرَا بِ (رواه مسلم وغيره)
Artinya : “ jika anjing menjilat bejana kalian, maka basuhlah
sebanyak tujuh kali dengan basuhan pertama dicampur tanah”. (HR. Muslim dan lainnya)
c. Jika najis itu
berasal dari anjing atau babi, seperti kencing, kotoran, darah dan lainnya,
maka ia cukup dibasuh dengan air sambil dikerik dan diperas, hingga hilang
najisnya, dan tidak ada lagi materi dan warna najis itu yang masih terlihat.
d. Jika tempat najis
itu tak terlihat di tubuh atau pakaian atau tempat kecil di tempat shalat yang
kecil, maka wajib dibasuh tempat yang kemungkinan ada najisnya, sehingga dapat
dipastikan hilangnya najis itu, dan jika tidak tahu di tempat mana ada
najisnya, maka wajib dibasuh seluruhnya.
e. Membersihkan air
seni pada bayi yang belum makan selain ASI, maka cukup dengan mencipratkan air
ke tempat najisnya.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ
وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه الترمذي)
Artinya : kencing bayi
perempuan dibasuh dan kencing anak laki-laki dipercik.
2.
Bersuci
dari hadas kecil
a.
Tata
cara wudhu :
1. Berniat wudhu
ketika bersiap wudhu untuk shalat dan sejenisnya
2. Mengucapkan
bismillah
3. Membasuh kedua
telapak tangannya tiga kali
4. Berkumur tiga
kali, dan memasukkan air ke lubang hidung tiga kali, dan selanjutnya
menyemburkan air dari lubang hidungnya dengan tangan kirinya
5. Membasuh
wajahnya tiga kali
6. Membasuh kedua
tangan bersama dua siku tiga kali
7. Menyapu seluruh
kepala dan dua telinga dengan air baru
8. Membasuh kedua
kaki tiga kali bersama dua mata kakinya.
b.
Tata
cara tayammum :
1.
Memukulkan kedua telapak
tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
2.
Kemudian menyapu punggung
telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
3.
Kemudian menyapu wajah
dengan dua telapak tangan.
4.
Semua usapan baik ketika
mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
5.
Bagian tangan yang diusap
adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain
tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
6.
Tayammum dapat
menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
7.
Tidak wajibnya urut/tertib
dalam tayammum.
3.
Bersuci
dari hadas besar
a. Mandi
Tata cara mandi yang sempurna adalah sebagai berikut
:
1. Niat dengan hati
2. Membaca
bismillah dan mencuci tangannya tiga kali dan mencuci kemaluannya
3. Kemudian wudhu
dengan sempurna
4. Kemudian
menuangkan air ke atas kepalanya tiga kalu, dan membasahi akar-akar rambutnya
5. Kemudian
meratakan air ke tubuhnya, dan menggosok tubuhnya dengan dua tangannya, agar
air sampai ke seluruh tubuhnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut istilah Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang
tidak suci. Sedangkan menurut syara’ najis ialah suatu benda yang kotor,
misalnya : bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang), darah, nanah,
segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman
keras, dan bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan
sebagiannya selagi masih hidup.
Hadas adalah
kondisi seseorang yang menyebabkan tidak sahnya shalat dan tawaf, sedangkan Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak
suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah
haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang
angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur
nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu atau tayammum.
Hadats
Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya
sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib atau
tayammum.
B.
SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami
susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, akhir kata penulis menyadari
bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal yang
masih banyak memerlukan perbaikan. Karena itu kami sangat mengharapkan
tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah kami yang
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Fauzan,
Saleh.2005. Fiqih Sehari-Hari. Jakarta : Gema Insani Press